Misi No. 4:
Mengapresiasi dan mengotimalkan talenta, kemampuan, dan sumber daya demi tercapainya pembangunan jemaat.
Prosedur Operasional Standar tentang Tata Kelola Aset telah mengatur dan menetapkan proses pencatatan dan pelaporan serta pemeliharaan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
a. Tersedianya pencatatan dan pelaporan aset yang sesuai dengan Prosedur Operasional Standar tentang Tata Kelola Aset GKI Sinode Wilayah Jawa
Tengah.
b. Seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah terdata dan terdokumentasi dengan baik dan auditable.
a. BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah memiliki Daftar Inventaris aset GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah yang tertata secara benar
dari tahun ke tahun sesuai dengan prosedur.
b. BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah mempunyai database tentang Daftar Inventaris Aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Jemaatjemaat
di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
c. BPMSW GKI Sindoe Wilayah Jawa Tengah memiliki informasi tentang pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dan Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
a. BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah; dan
b. Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
a. Melaksanakan pendataan dan pencatatan terhadap seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dan Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode Wilayah
b. Bekerja sama dengan Komisi Pelayanan Hukum BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dalam melakukan pendataan.
a. Menghubungi Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah melalui BIdang Sarana Penunjang, atau Bidang Sarana dan Prasarana, dan/atau BPMK-BPMK yang terkait.
b. Mendata, mencatat dan mendokumentasikan semua informasi tentang aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dan Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode
Wilayah Jawa Tengah.
c. Membuat laporan lengkap tentang pencatatan yang diperoleh dalam bentuk Daftar Inventaris Aset GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
d. Memperbaharui pencatatan dan pelaporan Daftar Inventaris Aset GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dari tahun ke tahun.
Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
Tahun 2024 – 2027
Pnt. Irene Leonard Huka
Pnt. Neil Aldrin Apolla Matondang