GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah

Login
Remember me
Kembali

INVENTARISASI ASET

Periode: 12 September 2023 s/d 11 September 2027
Acuan pada Misi

Misi No. 4:
Mengapresiasi dan mengotimalkan talenta, kemampuan, dan sumber daya demi tercapainya pembangunan jemaat.

Acuan pada Arahan Umum
Latar Belakang/Dasar Kebutuhan

Prosedur Operasional Standar tentang Tata Kelola Aset telah mengatur dan menetapkan proses pencatatan dan pelaporan serta pemeliharaan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.

Tujuan

a. Tersedianya pencatatan dan pelaporan aset yang sesuai dengan Prosedur Operasional Standar tentang Tata Kelola Aset GKI Sinode Wilayah Jawa
Tengah.

b. Seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah terdata dan terdokumentasi dengan baik dan auditable.

Indikator Pencapaian Tujuan

a. BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah memiliki Daftar Inventaris aset GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah yang tertata secara benar
dari tahun ke tahun sesuai dengan prosedur. 

b. BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah mempunyai database tentang Daftar Inventaris Aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Jemaatjemaat
di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah. 

c. BPMSW GKI Sindoe Wilayah Jawa Tengah memiliki informasi tentang pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dan Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.

Sasaran / Target Audiens

a. BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah; dan

b. Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.

Bentuk Program / Kegiatan

a. Melaksanakan pendataan dan pencatatan terhadap seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dan Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode Wilayah

b. Bekerja sama dengan Komisi Pelayanan Hukum BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dalam melakukan pendataan.

Langkah-langkah yang akan dilakukan

a. Menghubungi Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah melalui BIdang Sarana Penunjang, atau Bidang Sarana dan Prasarana, dan/atau BPMK-BPMK yang terkait. 

b. Mendata, mencatat dan mendokumentasikan semua informasi tentang aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dan Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode
Wilayah Jawa Tengah. 

c. Membuat laporan lengkap tentang pencatatan yang diperoleh dalam bentuk Daftar Inventaris Aset GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah. 

d. Memperbaharui pencatatan dan pelaporan Daftar Inventaris Aset GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dari tahun ke tahun.

Tempat

Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.

Waktu

Tahun 2024 – 2027

Penanggung Jawab

Pnt. Irene Leonard Huka
Pnt. Neil Aldrin Apolla Matondang

Agenda

Galeri