GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah

Login
Remember me
Kembali

PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR GKI SW JATENG & PASTORI

Periode: 12 September 2023 s/d 11 September 2027
Acuan pada Misi

Misi No. 4 : Mengapresiasi dan mengotimalkan talenta, kemampuan, dan sumber daya demi tercapainya pembangunan jemaat.

Acuan pada Arahan Umum
Latar Belakang/Dasar Kebutuhan

Secara rutin BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah melakukan pemeliharaan terhadap bangunan gedung Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah berupa perbaikan terhadap bagian-bagian yang membutuhkan pemeliharaan seperti, antara lain:
a. Instalasi saluran air bersih;
b. Instalasi kabel listrik gedung kantor dan pastori;
c. Saluran air pembuangan;
d. Penataan ruangan;
e. Lantai (dak) beton; dan
f. Bagian lainnya yang perlu.

Tujuan

a. Memelihara agar bangunan gedung Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah tetap tertata dengan rapi, bersih dan nyaman sebagai tempat bekerja maupun tempat pertemuan/rapat.

b. Mencegah agar bangunan gedung terhindar dari kerusakan yang lebih parah dan membutuhkan biaya yang lebih besar.

c. Memelihara agar bangunan gedung rumah tinggal (Pastori) tetap tertata dengan rapi, bersih dan aman dari kerusakan berat.

Indikator Pencapaian Tujuan

a. Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dan rumah tinggal (Pastori) tetap terpelihara kerapihan dan kebersihannya. 

b. Bangunan gedungnya terhindar dari kerusakan yang lebih berat. 

c. Setiap ruangan di dalamnya aman digunakan dan terhindar dari kemungkinan bocor, pecah, patah dan sejenisnya. 

d. Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah menjadi salah satu fasilitas yang dapat digunakan sebagai tempat pertemuan/rapat yang rapi, bersih, aman dan nyaman.

e. Rumah tinggal (Pastori) menjadi lokasi yang tertata rapi, bersih, aman dan nyaman untuk dihuni.

Sasaran / Target Audiens

a. Bangunan gedung Kantor dan ruangan yang ada.

b. Rumah tinggal (Pastori) yang  ditempati oleh Sekretaris Umum BPMSW GKI Sinode Wilayah
Jawa Tengah.

Bentuk Program / Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan pekerjaan pemeliharaan bagunan gedung kantor maupun rumah tinggal
secara rutin maupun insidental.

Langkah-langkah yang akan dilakukan

a. Memeriksa dan mendata setiap bagian bangunan gedung yang memerlukan pemeliharaan 
sebagaimana mestinya.

b. Mengundang kontraktor atau tukang yang akan mengerjakan pemeliharaan sesuai dengan yang
sudah didata. 

c. Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan seperti: pengecatan, perbaikan atap dan/atau plafon yang bocor, maupun bagian-bagian lain sebagaimana mestinya.

Tempat

a. Gedung Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.

b. Rumah tinggal (Pastori) Sekretaris Umum BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.

Waktu

Tahun 2026 – 2027.

Penanggung Jawab

Pnt. Julia Ekajati dan Bp. Robert Laoh

Agenda

Galeri