Misi No. 4 : Mengapresiasi dan mengotimalkan talenta, kemampuan, dan sumber daya demi tercapainya pembangunan jemaat.
Dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari membutuhkan fasilitas penunjang dalam bentuk peralatan dan/atau perlengkapan yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
a. Memperlengkapi kegiatan operasional Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dengan sejumlah fasilitas penunjang yang dibutuhkan.
b. Menyediakan sarana dalam bentuk peralatan dan/atau perlengkapan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
c. Mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh PTKSW, Karyawan, Pengurus Badan Pelayanan dan pihak-pihak terkait lainnya.
a. Tersedianya fasilitas penunjang dalam bentuk peralatan dan/atau perlengkapan yang memadai untuk kelancaran pelaksanaan aktivitas kegiatan
sehari-hari.
b. Kegiatan operasional Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah sehari-hari dapat terlaksana tanpa hambatan dengan adanya fasilitas penunjang yang memadai.
c. Seluruh kegiatan pelayanan dari BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah, PTKSW, Karyawan dan Pengurus Badan Pelayanan serta pihak terkait lainnya dapat telaksana dengan lancar.
a. Personalia:
1) Sekretaris Umum BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
2) PTKSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
3) Karyawan Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
4) Pengurus Badan Pelayanan BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
5) Pihak-pihak yang terkait lainnya.
b. Peralatan dan/atau perlengkapan:
1) Peralatan elektronik (laptop dinas sekum, computer PC, onitor, UPS, scanner, projector, pointer, printer, kabel data dan yang terkait lainnya).
2) Peralatan penyedia daya listrik cadangan pengganti daya PLN (genset dan perlengkapannya).
3) Perlengkapan perabotan kantor (meja dan kursi tamu, meja dan kursi makan, rak/lemari arsip, dan yang terkait lainnya).
a. Menyediakan dan melengkapi peralatan dan/atau perlengkapan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.
b. Menyusun Prosedur Operasional Standar yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
c. Memastikan seluruh peralatan dan/atau perlengkapan dalam keadaan aman untuk digunakan.
Melaksanakan penyediaan fasilitas sarana penunjang dengan skala prioritas sesuai kebutuhan yang paling mendesak antara lain seperti:
a. Pengadaan daya listrik cadangan (genset)/panel surya.
b. Penggantian perabot kantor yang sudah usang dan tidak layak lagi dipakai lagi.
c. Penggantian peralatan elektronik yang lama.
d. Pengadaan peralatan elektronik yang baru.
e. Pengadaan perlengkapan lainnya yang terkait.
Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
Tahun 2024 – 2027 (secara rutin dan disesuaikan dengan kebutuhan).
Pnt. Neil Aldrien Apolla Matondang
Pnt. Michael A. R. Palandeng