GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah

Login
Remember me
Kembali

PENYUSUNAN & PENGKINIAN S.O.P.

Periode: 12 September 2023 s/d 11 September 2027
Acuan pada Misi

Misi No. 4 : Mengapresiasi dan mengotimalkan talenta, kemampuan, dan sumber daya demi tercapainya pembangunan jemaat.

Acuan pada Arahan Umum
Latar Belakang/Dasar Kebutuhan

a. Pelaksanaan kegiatan program kerja dan/atau kebijakan membutuhkan Prosedur Operasional Standar agar dapat telaksana sesuai dengan rencana dan tepat sasaran.

b. BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah diharapkan dapat melaksanakan seluruh kegiatan program kerja dan/atau kebijakannya secara transparan dan akuntabel.

c. Setiap proses pelaksanaan kegiatan program kerja dan/atau kebijakan lainnya membutuhkan prosedur yang relevan.

Tujuan

a. Menyusun Prosedur Operasional Standar terhadap beberapa kegiatan program kerja dan/atau kebijakan yang belum memiliki.

b. Memperbaharui Prosedur Operasional Standar yang sudah ada sesuai dengan perkembangan kondisi terbaru.

c. Menyediakan buku dan/atau softcopy / softfile tentang Prosedur Operasional Standar terpadu yang dapat diakses dan diterapkan oleh setiap pengguna di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.

Indikator Pencapaian Tujuan

a. BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah, PTKSW, dan P Em TKSW harus memiliki sejumlah Prosedur Operasional Standar bagi setiap kegiatan program kerja dan/atau kebijakan sebagai acuan.

b. Setiap anggota BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah, PTKSW, dan P Em TKSW harus memahami dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar yang ada sebagaimana mestinya.

c. Setiap pengurus Badan Pelayanan BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah harus melaksanakan 166 BIDANG SARANA DAN PRASARANA PROGRAM KERJA 2023 - 2027 PENYUSUNAN & PENGKINIAN S.O.P. Prosedur Operasional Standar yang berlaku sebagaimana mestinya

Sasaran / Target Audiens

a. Anggota BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah, PTKSW, dan P Em TKSW. 

b. Pengurus Badan Pelayanan GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.

c. Karyawan Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
d. Pihak-pihak yang terkait lainnya.

Bentuk Program / Kegiatan

a. Melakukan penyusunan Prosedur Operasional Standar sesuai dengan kegiatan program kerja dan/atau kegiatan yang ada.

b. Melakukan pembaharuan  terhadap Prosedur Operasional sesuai dengan kondisi terkini.

c. Melaksanakan sosialisasi Prosedur Operasional Standar kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Langkah-langkah yang akan dilakukan

a. Mendata seluruh arsip Prosedur Operasional Standar yang sudah ada.

b. Mendata kegiatan program kerja dan/atau kebijakan yang  membutuhan Prosedur Operasional Standar.

c. Menyusun Prosedur Operasional Standar sesuai dengan kebutuhan terhadap kegiatn program kerja dan/atau kebijakan.

d. Menyelaraskan dan memperbaharui Prosedur Operasional Standar yang sudah ada dengan kegiatan program kerja dan/atau kebijakan
terkini.

e. Menyusun satu buku dan  menyediakan softcopy/softfile tentang Prosedur Operasional yang terpadu sebagai acuan informasi untuk dilaksanakan oleh Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah maupun pihak terkait lainnya. 

f. Mengirimkan buku Prosedur Operasional Standar yang terpadu tersebut ke Jemaat-jemaat di lingkup GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah. 

g. Mengunggah softcopy/softfile Prosedur 167 BIDANG SARANA DAN PRASARANA PROGRAM KERJA 2023 - 2027 
PENYUSUNAN & PENGKINIAN  S.O.P. Operasional Standar yang terpadu tersebut ke website GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.


h. Melaksanakan sosialisasi secara berkala kepada Jemaat-jemaat maupun kepada pihak-pihak yang
terkait lainnya. 

Tempat

Kantor GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dan tertentu
lainnya.

Waktu

Tahun 2024 dan 2026.

Penanggung Jawab

Pnt. Michael A.R. Palandeng
Pnt. Irene Leonard Huka, Bp. Robert Laoh

Agenda

Galeri