Misi No. 4 :
Mengapresiasi dan mengotimalkan talenta, kemampuan, dan sumber daya demi tercapainya pembangunan jemaat.
Diperlukan pemeliharaan rutin terhadap bangunan rumah tinggal (Pastori) yang ditempati oleh Sekretaris Umum BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah berupa perbaikan terhadap:
a. Pengecekan, perbaikan, pemeliharaan keseluruhan bangunan (atap, dinding, kusen jendela dan pintu).
b. Pengecatan ulang.
c. Instalasi saluran air bersih;
d. Saluran air pembuangan;
e. Pembenahan ruangan; dan
f. Bagian lainnya yang membutuhkan.
Tersedianya Pastori yang sehat, nyaman dan layak dihuni.
Terlaksananya pekerjaan renovasi Pastori sesuai dengan rencana.
Rumah tinggal (Pastori) yang ditempati oleh Sekretaris Umum BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah 2027-2031.
Melaksanakan pekerjaan renovasi terhadap bagianbagian rumah tinggal yang membutuhkan perbaikan.
a. Memeriksa dan mendata bagian-bagian mana saja yang membutuhkan renovasi.
b. Menyusun anggaran biaya bahan bangunan untuk keperluan renovasi sesuai dengan kebutuhan.
c. Mengundang kontraktor atau tukang untuk melaksanakan pekerjaan renovasi.
d. Menyediakan tempat tinggal sementara jika dibutuhkan.
e. Melaksanakan pekerjaan renovasi sesuai dengan yang telah ditetapkan hingga rampung total.
f. Melaporkan perkembangan pelaksanaan renovasi kepada BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah dalam Rapat Pleno.
g. Menyerahkan hasil pelaksanaan pekerjaan renovasi kepada BPMSW GKI SW Jateng 2027- 2031 untuk selanjutnya dapat dipergunakan oleh Sekretaris Umum BPMSW GKI Sinode Wilayah
Jawa Tengah 2027-2031.
Rumah tinggal (Pastori) yang ditempati oleh Sekretaris Umum BPMSW GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah.
Juni – Juli 2027 (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada)
Pnt. Julia Ekajati
Bp. Robert Laoh